Lombok Timur NTB - Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB kembali rumahkan 13 orang narapidana berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sebagai Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Jumat (21/01).
Hak asimilasi rumah tersebut hanya bisa diperoleh oleh warga binaan pemasyarakatan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan. Dalam hal ini WBP yang bersangkutan akan mendapatkan monitoring dan pengawasan lanjutan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
“WBP yang memperoleh program Asimilasi rumah tersebut akan berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan setelah diserahkan kepada pihak Bapas, untuk tetap berada dalam pengawasan, bimbingan, dan pendampingan, ” ungkap Ka Lapas Kelas IIB Selong Purniawal di hadapan tim Humas Lapas Selong.
"Manfaatkan hak yang didapat dengan sebaik mungkin, jangan ulangi kesalahan yang sama, jadilah pribadi yang lebih baik sehingga proses integrasi dengan masyarakat berjalan lebih mudah, ” pesan Ka. Lapas Kelas IIB Selong Purniawal kepada WBP.
Dengan terlaksananya hak asimilasi rumah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi WBP untuk berkumpul kembali dengan keluarga, tentunya harus tetap menjaga protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Melalui kebijakan ini juga diharapkan dapat menangani over kapasitas yang menjadi pemicu terjadinya permasalahan-permasalahan di dalam Lapas. (Adbravo)