Kalapas Selong Beserta Jajaran Ikuti Sosialisasi Permenkumham RI Via Zoom

    Kalapas Selong Beserta Jajaran Ikuti Sosialisasi Permenkumham RI Via Zoom

    Lombok Timur NTB -   Dalam rangka menyatukan persepsi/pemahaman terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat , Kepala Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB Purniawal bersama jajaran mengikuti sosialisasi via zoom yang dipusatkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (03/02).

    Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga, dalam sambutannya beliau menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk “Temukan Masalah Dengan Cepat Selanjutnya Selesaikan Masalah Dengan Cepat” dan perlu diketahui bahwa PP 99 Tahun 2012 tidak dicabut akan tetapi ada Pasal-Pasal yang tidak mempunyai hukum yang mengikat terkait Justice Colaborator (JC).

    Adapun Narasumber kegiatan Sosialisasi Pemasyarakatan adalah Dir. Pembinaan Narapidana dan LATKERPRO, Thurman SM Hutapea dan Junaedi selaku PK Ahli Madya

    Semoga dengan diterbitkannya permenkumham yang baru ini dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga binaan pasca dikabulkanya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP 99 Tahun 2012 melalui putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021.(Adbravo)

    Lombok Timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Anggota KI 3 Yon B Satmobda Polda NTB Patroli...

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Selong Beserta Jajaran Melakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami