Lombok Timur NTB - Dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Sistem Penanganan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Tahun 2022, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi dan jajaran yang ditunjuk mewakili Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Teknis Pelaksanaan Sistem Penanganan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), Selasa (31/05).
Kegiatan Konsultasi Teknis SPPT-TI dan SPPN kali ini dinarasumberi oleh Prawiro Utomo, Pengelola Sistem Database Pemasyarakatan dan Septy Juwita Agustin Br. Tobing, Sub Koordinator Pendidikan dan Kesadaran Bernegara.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat menambah ilmu dan wawasan bagi jajaran petugas Kantor Wilayah Kemenkumham NTB dan dapat bermanfaat khususnya bagi petugas Pemasyarakatan dalam bidang layanan administrasi dan integrasi narapidana.(Adb)