Lombok Timur NTB - Guna meningkatkan pengelolaan pengaduan, Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti Workshop Administrator Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS) dan Sistem Informasi Pengaduan Integrasi dan Terpadu (SIPIDU) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Rabu (19/10).
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, R Natanegara K.P.
Kepala Bagian Umum Inspektorat Jenderal sekaligus Ketua Tim Workshop Inpekstorat Jenderal Joko Martono, workshop dilaksanakan guna mempercepat pengelolaan dan pengolahan data pengaduan secara terintegrasi dan terpadu.
“Manfaat SIMWAS untuk database yang lengkap dan valid terkait hukdis, tindak lanjut temuan BPK, dan tindak lanjut temuan ITJEN, monitoring proses hukuman disipilin, proses tindak lanjut temuan BPK dan ITJEN, pembinaan pegawai serta sebagai acuan bagi pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan, ” jelas Joko.
Sementara Aplikasi SIPIDU ini untuk penggabungan data pengaduan baik secara digital dan manual baik pada Unit Utama, Kantor Wilayah dan UPT di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. "Dengan adanya aplikasi ini data pengaduan akurat dan berkualitas, " lanjutnya.
Joko menambahkan, pihaknya menyediakan ruang partisipasi masyarakat sebagai bentuk pengawasan konstruktif dan upaya membangun kepercayaan masyarakat pada pemerintah, selian itu untuk membangun kesatuan pengelolaan pengaduan agar efektif, efisien dan mudah baik bagi masyarakat maupun bagi penyelenggara.
“Pengaduan - pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat nantinya akan terdata dengan baik oleh kita sehingga dapat segera di tindaklanjuti. Harapan kita dengan SIPIDu ini dapat mewujudkan layanan publlik di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, ” ucap Joko.
Sementara itu, ditemui tim humas, Purniawal selaku Kepala Lapas Selong menyampaikan, Manajemen Pengawasan dan Pengaduan merupakan hal yang sangat krusial dalam pemerintahan. “Pengawasan merupakan proses untuk menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan, Kewajiban inilah yang perlu dilakukan oleh unit penyelenggara layanan.
Tidak hanya sekadar menyediakan sarana, unit pengelola pengaduan harus dilengkapi dengan pejabat pengelola, mekanisme dan prosedur pengaduan, serta baku mutu waktu penyelesaian pengaduan, ” terangnya.
Lebih lanjut, Kalapas berharap petugas yang mengemban amanah sebagai administrator untuk dapat mengambil dan menyerap ilmu yang disampaikan oleh narasumber dengan baik.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Saya tekankan untuk dapat mengimplementasikan ilmu yang disampaikan pada tugas sehari-hari, tidak hanya sebatas hadir pada kesempatan ini, ” tutupnya.(Adb)