Lombok Timur NTB - Salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB dengan inisial HW dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuhan Haji untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas keluhan penyakit yang dialami, tentunya dengan pengawalan oleh petugas pengamanan Lapas, Rabu (02/03).
Pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 menyebutkan bahwa setiap narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan) berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.
Dikonfirmasi dari tim medis Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB bahwa sebelumnya perawatan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sakit tersebut telah dilakukan di klinik Lapas Kelas IIB Selong, "Selama WBP sakit, kami sudah berikan perawatan dan obat untuk dikonsumsi, namun kondisi kesehatannya belum membaik. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kami melakukan rujukan ke RSUD sebagai deteksi awal dan tindak lanjut, ” jelas Lukman selaku perawat terampil Lapas Selong.
Selanjutnya Ka. Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal dalam keterangannya menyebutkan bahwa kondisi kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Selong bervariasi begitu juga dengan kebutuhan pelayanan yang diberikan harus menyesuaikan dengan keluhan dan penyakit yang dirasakan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Untuk memenuhi pelayanan medis yang maksimal Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB telah melakukan kerjasama dengan Faskes milik pemerintah daerah sebagai upaya terhadap pemenuhan Hak perawatan kesehatan bagi WBP, " ungkapnya.(Adbravo)