Lombok Timur NTB - Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, Wali Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan terkait Program Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan Penguatan Zona Integritas (ZI) oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Selasa (15/03).
Kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan tersebut dinarasumberi oleh Sutrisman, Soemardiono dan Nugroho.
Dalam materi yang disampaikan menyebutkan bahwa Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai salah satu bentuk implementasi revitalisasi pemasyarakatan yang berfungsi sebagai instrument petunjuk bagi petugas dalam menilai perilaku dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Selanjutnya SPPN ini menjadi data dukung bagi petugas dalam memberikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan seperti pemberian hak Remisi, Asimilasi, CMB, CMK, PB dan CB, " ungkapnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dalam keterangannya, Kasi Binadik dan Gitja, Nasruddin yang turut menghadiri kegiatan menjelaskan bahwa SPPN ini merupakan perintah langsung dari Dirjen, "sehingga melalui sosialisasi ini kita berharap dapat melaksanakan program tersebut dengan sebaik mungkin dan dapat mengoptimalkan penilaian pembinan terhadap narapidana, " ungkapnya.(Adbravo)